Cara Memastikan Legalitas Properti di Jakarta Sebelum Beli

Membeli properti merupakan keputusan besar yang harus dilakukan dengan hati-hati, terutama di kota besar seperti Jakarta.

Legalitas properti menjadi faktor utama yang harus diperiksa sebelum transaksi dilakukan agar terhindar dari risiko hukum di masa depan.

Tanpa pengecekan yang teliti, bisa saja properti yang dibeli bermasalah, seperti sertifikat ganda, status lahan sengketa, atau kepemilikan yang tidak sah.

1. Periksa Status Sertifikat Tanah

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memverifikasi sertifikat tanah.

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), di antaranya:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) – Status kepemilikan tertinggi yang menjamin hak penuh atas tanah.
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) – Hak atas tanah dengan kepemilikan terbatas dalam jangka waktu tertentu.
  • Sertifikat Hak Pakai – Biasanya diberikan untuk badan hukum atau individu dalam periode tertentu dengan izin dari pemerintah.

Memastikan keabsahan sertifikat dapat dilakukan dengan mendatangi kantor BPN setempat atau menggunakan layanan online dari BPN.

2. Cek IMB dan PBG

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan regulasi terbaru.

Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa properti yang dibeli memiliki izin pembangunan yang sah dan sesuai dengan peraturan tata ruang.

Memastikan keberadaan IMB atau PBG sangat penting agar properti tidak mengalami masalah hukum di kemudian hari.

Tanpa dokumen ini, bangunan dapat dikategorikan sebagai ilegal dan berpotensi dibongkar oleh pemerintah setempat.

3. Verifikasi Pajak dan PBB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus dalam status lunas sebelum transaksi pembelian dilakukan.

Pastikan pemilik sebelumnya telah melunasi kewajiban pajaknya dengan memeriksa Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Selain itu, pastikan properti tidak memiliki tunggakan pajak yang bisa menjadi beban bagi pembeli di masa mendatang.

4. Pastikan Properti Bebas Sengketa

Sengketa properti sering terjadi di Jakarta, sehingga pengecekan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan properti yang akan dibeli tidak sedang dalam proses hukum.

Cara memastikannya adalah dengan:

  • Melakukan pengecekan ke Pengadilan Negeri atau BPN.
  • Bertanya kepada tetangga atau pihak sekitar mengenai riwayat properti tersebut.
  • Memeriksa riwayat kepemilikan untuk memastikan tidak ada klaim ganda.

5. Gunakan Jasa Profesional dalam Transaksi Properti

Memastikan legalitas properti membutuhkan keahlian dan pengalaman yang cukup.

Oleh karena itu, menggunakan jasa agen properti yang terpercaya dapat menjadi solusi yang aman dalam transaksi pembelian properti.

9 PRO Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jual, beli, dan sewa properti.

Dengan pengalaman yang luas, layanan agen properti dari 9 PRO dapat membantu dalam memastikan legalitas properti di Jakarta, mulai dari pengecekan dokumen hingga proses transaksi yang aman.

Untuk dapat berkonsultasi dengan 9 PRO, anda dapat langsung ke website resminya https://9pro.co.id/ agar bisa mendapatkan solusi dari agen properti terbaik mereka.

6. Buat Akta Jual Beli (AJB) di Hadapan PPAT

Setelah seluruh dokumen legalitas diverifikasi, tahap berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

AJB berfungsi sebagai bukti sah transaksi yang mencatat perpindahan kepemilikan dari penjual ke pembeli.

Sebelum menandatangani AJB, pastikan seluruh dokumen terkait sudah sesuai dan tidak ada permasalahan yang dapat menghambat proses balik nama sertifikat.

7. Lakukan Balik Nama Sertifikat

Proses balik nama sertifikat harus segera dilakukan setelah pembelian properti selesai.

Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari.

Balik nama sertifikat dapat dilakukan melalui kantor BPN dengan membawa dokumen pendukung seperti:

  • AJB yang telah ditandatangani oleh PPAT.
  • Sertifikat asli dari pemilik sebelumnya.
  • Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Dengan menyelesaikan proses ini, hak kepemilikan properti resmi beralih ke pembeli tanpa ada kendala administratif.

Kesimpulan

Membeli properti di Jakarta memerlukan ketelitian dalam mengecek legalitasnya agar terhindar dari risiko sengketa atau masalah hukum lainnya.

Memeriksa status sertifikat, IMB atau PBG, pajak properti, serta memastikan tidak adanya sengketa adalah langkah-langkah yang wajib dilakukan sebelum memutuskan pembelian.

Untuk memastikan proses berjalan lancar, bekerja sama dengan agen properti terpercaya seperti 9 PRO Indonesia bisa menjadi solusi yang tepat agar mendapatkan properti impian dengan aman dan nyaman.

Previous Article

Pentingnya Berita Teknologi bagi Profesional dan Pelajar

Next Article

Cara Memilih Agen Properti Terpercaya di Kelapa Gading

Write a Comment

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *